Korea Selatan tetapkan upah minimum sebesar 10.320 won -- perjanjian buruh-manajemen pertama dalam 17 tahun
Di Korea Selatan, upah minimum untuk pertama kalinya di bawah pemerintahan Lee Jae-myung ditetapkan sebesar 10.320 won (sekitar 1.100,32 yen) per jam. Upah minimum ini 290 won lebih tinggi dari upah minimum tahun ini.