Workplace Bullying 119, sebuah organisasi masyarakat sipil, menugaskan Global Research, sebuah spesialis jajak pendapat publik, untuk melakukan survei pekerja dewasa berusia 19 tahun ke atas secara nasional mulai tanggal 14 hingga 23 Februari.
Dalam survei terhadap 1.000 orang, 30,5% mengatakan mereka pernah mengalami pelecehan di tempat kerja dalam satu tahun terakhir.
Isi spesifik dari pelecehan tersebut adalah "penghinaan/pencemaran nama baik" (17,5%) dan "instruksi yang tidak masuk akal".
” (17,3%), “Pemaksaan di luar tugas” (16,5%), “Penyerangan/bahasa verbal” (15,5%), dan “Penindasan/Diskriminasi” (13,1%). Berdasarkan jenis pekerjaan, pekerja non-reguler lebih besar kemungkinannya terkena penyakit ini dibandingkan pekerja tetap.
Mereka juga sering menjadi sasaran penghinaan/pencemaran nama baik (20%/15.8%), penyerangan/bahasa verbal (19.3%/13%), dan intimidasi/diskriminasi (16.8%/10.7%).
Ketika ditanya mengenai keseriusan tingkat bullying, 46,6% menjawab “serius”. Respon seperti ini lebih mungkin terjadi pada pekerja non-reguler (56.8
%), lembaga publik pusat dan daerah (61,1%), 5 orang atau lebih tetapi kurang dari 30 orang (55,8%), dan kurang dari 5 orang (48,7%). Berdasarkan usia, 61,2% responden berusia 20an menjawab, yang merupakan rata-rata.
adalah 14,6% lebih tinggi. 41,3% pekerja yang bekerja lebih dari 52 jam seminggu mengatakan mereka pernah mengalami pelecehan, 10% lebih tinggi dari rata-rata. Pengalaman jam kerja yang terlalu panjang dan pelecehan di tempat kerja
Ada beberapa analisis yang menunjukkan bahwa tarif tersebut saling berhubungan. Ketika ditanya apakah mereka pernah mempertimbangkan untuk mengambil tindakan ekstrem seperti bunuh diri karena pelecehan di tempat kerja, 15,6% menjawab ya.
Ketika ditanya siapa yang melakukan intimidasi, 38,4% menjawab ``orang senior, bukan eksekutif'', diikuti oleh rekan kerja yang memiliki posisi serupa.
(26,2%), pengguna (17%), dan bawahan (3,3%). Mengenai cara menghadapinya, tanggapan yang paling umum, yaitu sebesar 57,7%, adalah ``Saya tahan atau pura-pura tidak tahu.''
32,5% mengatakan mereka "melaporkan protes secara individu atau bersama rekan kerja", 19,3% mengatakan mereka "keluar dari perusahaan", 12,1% mengatakan mereka "melaporkan hal tersebut ke perusahaan atau serikat pekerja", dan "mereka memprotes ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan." Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Hak Rakyat, dan lain-lain.”
2,6% mengatakan ``Saya telah memberi tahu organisasi terkait,'' diikuti oleh 2% yang menjawab ``Lainnya.'' Pengacara Yoon Ji-young, perwakilan dari Penindasan di Tempat Kerja 119, mengatakan, ``Meskipun ada kemajuan yang stabil sejak ``Undang-Undang Larangan Pelecehan di Tempat Kerja'' diberlakukan,
Namun, orang-orang yang rentan di tempat kerja dengan bentuk pekerjaan yang tidak stabil dan kondisi kerja yang buruk merasa sulit untuk merasakan dampak hukum dan terpaksa membuat pilihan ekstrem." ,Ukur
Selain memperbaiki sistem pemenuhan kewajiban, kita perlu mengambil langkah-langkah menyeluruh untuk memperbaiki kondisi kerja dan menjamin status pekerja di usaha kecil dan pekerja non-reguler.”
2024/04/07 13:39 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91