10代女性を殴り殺した30代、刑務所で命を絶つ…法「国家が賠償を」=韓国
Seorang pria berusia 30-an yang memukuli seorang wanita remaja hingga meninggal mengakhiri hidupnya di penjara...Hukum: ``Negara harus membayar kompensasi'' = Korea Selatan
Di Korea Selatan, pengadilan telah memutuskan bahwa jika seorang narapidana yang pernah mencoba bunuh diri melakukan bunuh diri di lembaga pemasyarakatan, negara akan bertanggung jawab atas ganti rugi.
Menurut komunitas hukum, pada tanggal 25, Divisi Banding Perdata 4 Pengadilan Distrik Daejeon memutuskan bahwa Tuan A (30), yang bunuh diri di pusat penahanan,
Setelah mendengarkan gugatan kompensasi kerusakan kedua yang diajukan oleh ibu, Tuan B, terhadap Republik Korea, pemerintah memerintahkan Tuan B untuk membayar 14 juta won ditambah bunga keterlambatan.
Tuan A, yang sebelumnya menjalankan agensi hiburan dewasa di Daejeon, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena dicurigai menyebabkan cedera tubuh yang mengakibatkan kematian, dan pada tahun 2018
Terkandung. Diketahui bahwa Tuan A menganiaya Tuan C (16) yang bekerja dengannya hingga dia kehilangan kesadaran dan kemudian meninggalkannya di sana, menyebabkan dia meninggal karena komplikasi pendarahan otak.
Setelah Tuan A dipenjara, dia menerima dan mengonsumsi obat-obatan seperti obat tidur karena diagnosis penyakit mental, dan dikirim ke Penjara Daejeon.
Pada suatu saat, dia mencoba bunuh diri dengan overdosis obat-obatan. Setelah itu, Tuan A dipindahkan ke Pusat Penahanan Chungju, dan pada tanggal 10 Desember 2020, permohonan bandingnya ditolak dan hukuman 10 tahun penjaranya diselesaikan.
Dia bunuh diri lima hari kemudian dengan menggunakan obat-obatan yang dia kumpulkan secara diam-diam. Pada bulan April 2022, Tuan B mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara, mengklaim bahwa dia bertanggung jawab atas kematian Tuan A.
dibesarkan. Permintaannya adalah sekitar 72 juta won, termasuk kompensasi dan biaya lainnya, yang harus dibayar selain bunga keterlambatan.
Saat itu, pengadilan tingkat pertama menyelidiki kasus ini selama 10 bulan dan memutuskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab karena gagal mencegah kematian Tuan A.
Ditetapkan bahwa tersangka juga berada di lembaga pemasyarakatan. Pengadilan tingkat pertama menyatakan, ``Manajer fasilitas mempunyai kewajiban untuk menjamin kehidupan dan keselamatan para tahanan, dan Tuan A berada dalam keadaan ingin bunuh diri karena depresi yang memerlukan observasi yang cermat.''
``Meskipun dia mengetahui temuan departemen medis dan hasil konsultasi psikologis, namun diakui bahwa dia mengabaikan tugas perawatannya, seperti meningkatkan observasi, dan menyebabkan kematian.''
Namun, pengadilan membatasi tanggung jawab Tuan A hingga 10% dengan dasar bahwa ia telah menyembunyikan sejumlah besar narkoba dari mata petugas penjara, dan memutuskan bahwa Tuan A telah menyembunyikan sejumlah besar narkoba dari mata petugas penjara.
Pengadilan memutuskan untuk membayar 21,92 juta won dan bunga atas keterlambatan pembayaran. Kementerian Kehakiman tidak mematuhi keputusan ini dan mengajukan banding, namun persidangan kedua hanya sedikit mengurangi cakupan kompensasi dan tidak memungkinkan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab.
Tidak ada.
2024/03/26 10:43 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88