「罪責感に苦しんでいる」…20代女性を無差別暴行した男、善処を訴える=韓国
``Menderita rasa bersalah''...Pria yang tanpa pandang bulu menyerang seorang wanita berusia 20-an tahun memohon keadilan = Korea Selatan
Seorang pria berusia 20-an yang tanpa pandang bulu menyerang pegawai paruh waktu toko serba ada karena dia berambut pendek telah mengajukan permohonan keadilan. Pada tanggal 5, Pengadilan Distrik Changwon mendakwanya dengan tuduhan seperti menyebabkan cedera tubuh khusus.
Sidang terakhir digelar untuk terdakwa A, pria berusia 20-an. Sekitar pukul 00.10 pada tanggal 4 November tahun lalu, terdakwa A adalah seorang pegawai paruh waktu wanita berusia 20-an di sebuah toko serba ada di Jinju, Gyeongnam.
Dia diadili atas tuduhan penyerangan terhadap Tuan C, seorang pelanggan pria berusia 50-an yang mencoba menghentikannya. Saat itu, Terdakwa A berkata kepada Pak B, ``Kalau saya melihat perempuan berambut pendek, saya seorang feminis.
Diketahui bahwa dia menyerangnya dengan mengatakan, ``Ini adalah ``Solidaritas Laki-Laki'' dan Anda seorang feminis, jadi Anda bisa dipukuli.'' Lalu ke Pak C yang duduk di sebelah saya, saya bilang, ``Kenapa dia tidak memihak laki-laki? Perempuan itu feminis.''
Dia melanjutkan penyerangannya. Dilaporkan bahwa Tuan C yang berusaha menolong terdakwa A mengalami patah tulang pada bahu, dahi, hidung, tangan kanan, serta luka pada telinga, leher, mata, dan menjalani operasi.
Namun terdakwa A terus melontarkan tuntutan sejak pemeriksaan berlangsung, seperti, ``Saya terlalu mabuk sehingga tidak dapat mengingat apa pun. Saya menderita skizofrenia.''
Di persidangan pada hari itu, kuasa hukum terdakwa A menyatakan, ``Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengetahui semua fakta yang ada dalam tuntutan, dan sangat menyesal.'' Ia menambahkan, ``Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan tidak bersalah. kemunduran mental dan membutuhkan perawatan terapeutik. Ya, sakit
Saya ingin dia bisa mendapat perawatan,” ujarnya sambil memohon perawatan yang baik. Terdakwa A juga mengatakan dalam pernyataan terakhirnya, ``Saya minta maaf karena telah melakukan tindak pidana penyerangan keji. Saat ini saya menderita kebencian, penyesalan, dan rasa bersalah. Saya akan melakukan yang terbaik untuk pulih dari kerusakan tersebut.''
Saya akan melakukan yang terbaik dan menjalani sisa hidup saya dengan merenungkannya." Sementara itu, kantor kejaksaan mengatakan, ``Meskipun ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa, namun ia melakukan tindak pidana yang tidak wajar sehingga menyebabkan korban menderita,'' dan meminta agar terdakwa dihukum lima tahun penjara.
saya meminta. Sidang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa A rencananya akan digelar pada tanggal 9 bulan depan.
2024/03/06 11:24 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85