Menurut surat banding jaksa yang dirilis oleh media Korea Selatan pada tanggal 5 (hari ini), mantan aktor film A menjadi dekat dengan Tuan B, kepala fasilitas hiburan, yang ia temui pada tahun 2017, dan kemudian mengancam Tuan B. .
Namun, ketika dia tidak dapat mengambil uang tersebut, dia mulai mengancam mendiang Lee Sun Kyun secara langsung. Melihat hal ini, kita dapat melihat bahwa Tuan A tidak hanya mengetahui bahwa Tuan B menggunakan Heropon, tetapi juga bahwa dia telah mengumpulkan uang saat bekerja di sebuah fasilitas hiburan.
Saya juga memperhatikan hubungannya dengan orang-orang terkenal. Pada bulan September tahun lalu, ketika pacar Tuan B, seorang karyawan lain di sebuah fasilitas hiburan, mencoba melaporkannya ke polisi karena dicurigai menggunakan narkoba, Tuan B menerima 10 juta won (sekitar 1 juta yen).
Tuan A berusaha membungkam Tuan B dengan memberinya uang, namun Tuan A mengetahui fakta ini dan memutuskan bahwa ia harus mendapatkan kembali uang itu dari Tuan B. Sebagai tanggapan, dia menggunakan ponsel yang dibuka atas nama perusahaan untuk menyerang peretas.
Disebutkan, dia mengirimkan pesan Telegram kepada Pak B dengan kedok mengancamnya. Dalam proses tersebut, Pak A menyembunyikan identitasnya dengan menggunakan kartu USIM ilegal dan telepon genggam tanpa kartu SIM. Tuan B
Percaya bahwa orang yang mengirim pesan tersebut bukanlah Tuan A melainkan peretas sebenarnya, dia meminta 300 juta won (sekitar 33 juta yen) dari mendiang Lee Sun Kyun, dan Lee Sun Kyun buru-buru menyiapkannya pada bulan September tahun lalu.
Dikatakan bahwa dia menyerahkan uang tunai 300 juta won kepada Tuan B. Namun, Tuan B mencuri uang tunai 300 juta won sendirian. Kemudian Tuan A mencoba menerima 100 juta won (kira-kira 11 juta yen) dari Tuan B namun gagal.
Diketahui bahwa dia secara langsung mengancam Lee Sun Kyun dan menggunakan kartu USIM miliknya dalam prosesnya. Pada bulan Januari, jaksa penuntut mendakwa Tuan A dengan tuduhan pemerasan, membantu dan bersekongkol dalam pemerasan, percobaan pemerasan, dan melanggar Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.
Dia ditangkap dan didakwa dengan lima pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, termasuk mengemudi tanpa SIM. Pada bulan Desember tahun lalu, Tuan A melarikan diri dari Seoul ke Busan dengan mengemudi tanpa SIM menjelang sidang pra-penangkapannya.
Terungkap juga bahwa dia telah ditahan secara paksa. Selain itu, Tuan B juga didakwa melakukan pemerasan selain pelanggaran narkoba dan ganja, dan juga diadili. Uji coba pertama mereka akan diadakan pada tanggal 14 bulan ini.
Kasus ini akan digelar di Pengadilan Distrik Incheon. Sementara itu, mendiang Lee Sun Kyun meninggal dunia pada 27 Desember tahun lalu saat sedang diselidiki polisi atas dugaan penggunaan narkoba.
2024/03/05 14:38 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111