ditetapkan sebagai negara berpangkat tinggi. Menurut kantor berita AFP Prancis dan outlet berita lainnya pada tanggal 23 (waktu setempat), FATF mengadakan rapat umum di Paris, Prancis, dan mengambil keputusan di atas. Hal ini memungkinkan negara-negara anggota untuk
Dia meminta Amerika Serikat untuk mewaspadai bahaya pencucian uang dan pendanaan teroris yang dilakukan oleh negara-negara berisiko tinggi seperti Korea Utara, dan menerapkan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi sistem keuangan internasional dari hal-hal tersebut.
FATF telah menetapkan Korea Utara, Iran, dan Myanmar sebagai “negara berisiko tinggi” (daftar hitam). Akibatnya, Korea Utara telah diklasifikasikan sebagai negara berisiko tinggi selama 14 tahun berturut-turut sejak tahun 2011.
2024/02/24 16:57 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96