dijatuhi hukuman yang berat. Pada tanggal 6, Pengadilan Distrik Busan Cabang Timur Divisi Kriminal 1 menghukum terdakwa A, yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu (penipuan), dengan hukuman 15 tahun penjara.
Aku memberikannya padamu. Terdakwa A diadili atas tuduhan melakukan penipuan investasi terhadap 12 orang, termasuk kenalannya, dari Agustus 2013 hingga Agustus tahun lalu, menipu mereka sebesar 15,5 miliar won.
Terdakwa A menceritakan kepada orang-orang yang ditemuinya melalui konferensi orang tua-guru, ``Ibu saya adalah seorang wanita kaya yang berteman dekat dengan pimpinan sebuah perusahaan investasi keuangan dalam negeri yang terkenal, dan suaminya bekerja di sebuah perusahaan besar.''
” dan menipu para korban. Terdakwa A secara bertahap meningkatkan jumlah penipuan saat melakukan pembayaran investasi.
Selanjutnya, Terdakwa A menghabiskan 7,6 miliar won di department store saja, membeli mobil mewah dan barang-barang bermerek.
Ia dipastikan menikmati kehidupan mewah. Pengadilan mengatakan, ``Dia bersalah karena berbohong secara terus-menerus dan agresif kepada banyak kenalan dekat dan orang-orang yang dia kenal melalui kenalannya selama beberapa tahun.
. Para korban, yang ditipu sejumlah besar uang melalui hubungan jangka panjang, mengajukan banding atas hukuman yang berat,'' katanya, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/02/06 20:57 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83