Menurut polisi setempat, sekitar pukul 18.00 (waktu setempat) pada tanggal 29 Januari, Kementerian Gotong Royong Tu
Panggilan diterima ke pusat komando 110 Jiken. Ketika penanggung jawab menanyakan rincian laporan tersebut, pembuat laporan terus melontarkan kata-kata kotor yang tidak jelas.
Pria itu mengulangi kata-kata kasar selama 1 menit 24 detik, sehingga mengganggu operasi di pusat komando ke-110.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pria tersebut menelepon 110 dari ponselnya pada hari yang sama setelah meminum alkohol dan melontarkan kata-kata kasar kepada staf.
diterima. Sebelumnya, pada tanggal 23 Januari, seorang pria lain ditangkap oleh polisi di prefektur yang sama setelah melakukan panggilan mabuk serupa ke 911. Pria ini juga terus melecehkan staf secara verbal selama beberapa menit.
Itulah maksudnya. Polisi menjatuhkan hukuman administratif kepada kedua pria tersebut. Ia juga memperingatkan orang-orang untuk berhati-hati agar tidak menghabiskan Tahun Baru Imlek di pusat penahanan karena kebiasaan minum mereka.
2024/02/05 15:32 KST
Copyrights(C)wowkorea.jp 105