Bea masuk anti-dumping (anti-dumping) pemerintah Korea Selatan terhadap batangan baja tahan karat Jepang akan berakhir untuk pertama kalinya dalam 20 tahun.
Komisi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Energi Korea (selanjutnya disebut Komisi Perdagangan) bertugas sejak 30 Juli 2004.
Diumumkan bahwa bea masuk anti-dumping pada batangan baja tahan karat yang diproduksi di Jepang, India, dan Spanyol akan berakhir pada 22 Januari.
Komisi Perdagangan menemukan bahwa pada tahun 2004, batangan baja tahan karat impor masuk ke Korea Selatan dengan harga yang terlalu rendah (dumping).
Menerima klaim industri Korea Selatan seperti SEA Changwon Special Steel (sebelumnya POSCO Special Steel) yang mengancam industri dalam negeri, kami telah memberlakukan pengurangan sebesar 15,39% pada tiga perusahaan Jepang termasuk Sanyo, serta perusahaan India dan Spanyol.
Bea masuk anti-dumping telah diberlakukan. Setelah beberapa kali uji coba ulang, uji coba tersebut berlangsung selama 20 tahun. Namun, industri-industri tersebut belum meminta perpanjangan bea masuk antidumping kali ini.
Selain itu, Komisi Perdagangan memutuskan untuk secara otomatis menghentikan tindakan ini tanpa pertimbangan lebih lanjut. Karena penerapan tarif anti-dumping selama 20 tahun, jumlah impor Jepang akan meningkat dari 9.269 ton pada tahun 2003 menjadi 4.303 ton pada tahun 2021.
Jumlahnya berkurang lebih dari setengahnya. Apalagi pangsa pasar produk Korea telah meningkat hingga lebih dari 50%. Bersamaan dengan itu, Dewan Perdagangan telah mengenakan pajak atas baja tahan karat batangan yang diproduksi di Taiwan dan Italia mulai tanggal 16 Mei 2019.
Diumumkan bahwa tarif anti-impinging (9,47% menjadi 18,56%) dijadwalkan berakhir pada 16 Mei tahun ini tanpa ada permintaan dari industri untuk peninjauan ulang. Karena langkah ini, jumlah impor Taiwan akan meningkat menjadi 11.001 pada tahun 2017.
Turun lebih dari separuhnya dari 0,054 ton menjadi 4.322 ton pada tahun 2021. Di sisi lain, pemerintah negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Korea Selatan, mengizinkan perdagangan bebas antar negara berdasarkan peraturan internasional, namun
Jika impor dengan harga dumping yang rendah mengancam industri dalam negeri, negara-negara harus menerapkan sistem keringanan perdagangan seperti mengenakan bea anti-dumping dan melarang impor dan ekspor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual, seperti paten dan merek dagang.
Ada. Pada tahun 1987, pemerintah Korea membentuk Komisi Perdagangan, yang berafiliasi dengan Kementerian Perindustrian, dan telah menjalankan perannya.
2024/01/21 21:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78