キム被告が警察に連行される様子
Marah setelah dipanggil ”bibi”... Wanita berusia 30-an yang mengacungkan pisau di kereta divonis 8 tahun penjara setelah sidang kedua = Korea Selatan
Di Korea Selatan, seorang wanita berusia 30-an dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada persidangan kedua setelah dia menjadi sangat marah sehingga dia dipanggil "bibi" di kereta bawah tanah dalam perjalanan pulang dan menyebabkan gangguan dengan senjata.
Pada tanggal 11 pagi, Divisi Banding Kriminal 4-1 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang banding untuk terdakwa Kim, yang ditangkap dan didakwa dengan tuduhan seperti menyebabkan cedera tubuh khusus.
ditolak. Sebelumnya, sidang pertama memvonis Kim delapan tahun penjara. Pada hari ini, pengadilan tingkat kedua menyatakan, ``Kasus ini terlalu serius.
``Kami akan mempertahankannya sepanjang tahun.'' Pada awal Maret tahun lalu, Kim mengacungkan pisau ke kereta Jalur Suinbundang yang melintas di dekat Stasiun Jukcheon, menyebabkan tiga korban terluka parah.
Dia diduga melakukan tindak pidana. Terungkap bahwa salah satu korban memanggilnya "bibi" dan dia melakukan kejahatan tersebut karena merasa tidak enak badan.
Pada Mei 2022, Kim sebelumnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, ditangguhkan satu tahun, atas tuduhan serupa di Pengadilan Distrik Incheon.
ing.
2024/01/11 21:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83