Pada pukul 10 pagi di hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap Jeong, yang didakwa melanggar undang-undang pengendalian narkoba.
Chung dituduh menggunakan LSD 12 kali di apartemennya di New York dari Oktober tahun lalu hingga Maret tahun ini.
Dia juga didakwa menghisap ganja dan menggunakan dua tablet ekstasi sebanyak 15 kali sejak November tahun lalu hingga Maret tahun ini.
Selain itu, dia memberikan 25.000 hingga 1.050.000 won (sekitar 2.740 yen hingga 115.000 yen) kepada seorang pengedar narkoba dan memberinya LSD.
- Ia juga diduga membeli ekstasi, ketamine, dan ganja beberapa kali. Pada persidangan yang diadakan pada tanggal 31 Oktober tahun ini, jaksa mengumumkan hukuman 3 tahun penjara dan 3.385.000 won (sekitar 370.000 won).
yen) sedang diminta. Pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Chung, ditangguhkan menjadi empat tahun.
2023/12/22 17:08 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96