小学校の教室で電子たばこを吸った教師、学校は「注意」だけ=韓国
Guru yang merokok rokok elektrik di kelas SD, sekolah hanya mengeluarkan ``peringatan'' = Korea Selatan
Anak-anak menemukan guru mereka merokok e-rokok di ruang kelas sekolah dasar, sehingga memicu kritik dari orang tua.
Menurut JTBC pada tanggal 30 bulan lalu, pada tanggal 25 Oktober di Gangwon-do (Gangwon-do) dan Wonju (Wonju).
Guru A, seorang pekerja sementara yang bertanggung jawab atas siswa kelas enam di sebuah sekolah dasar, merokok rokok elektrik di ruang kelas yang kosong sepulang sekolah. Tingkah laku guru saat itu terekam jelas di ponsel anak-anak yang menyaksikannya.
Dalam video yang kemudian dirilis, terlihat Guru A sedang duduk di depan mejanya sambil merokok. Ketika orang tua mengetahui fakta ini, mereka mengatakan kepada masyarakat melalui Kokumin Shinmungu, ``Bukan hanya satu atau dua anak yang melihat ini. Ini bahkan bukan pertama kalinya.
Sepertinya kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.'' Pihak sekolah hanya menjawab, ``Guru A telah dihukum secara administratif oleh kepala sekolah.''
Namun pihak sekolah tidak melakukan tindakan disipliner khusus dan hanya memberikan “peringatan” kepada Guru A.
Ternyata dia berada di bawah. Mengenai alasan hanya memberinya ``hati-hati,'' pihak sekolah mengatakan, ``Bukan karena dia tidak melakukan kesalahan apa pun, tapi itu hanya satu kesalahan,'' dan ``Dia juga menyesalinya.' '
" dia berkata. Guru A juga menjelaskan bahwa dirinya selalu berjuang dalam memberikan bimbingan dalam kehidupan sehari-hari anak-anak. Posisi anak-anak sedikit berbeda dengan penjelasan sekolah bahwa ini adalah "kegagalan satu kali". Itu hanya terjadi sekali
Bukan itu masalahnya. Seorang anak berkata, ``Saya bisa mencium baunya sepanjang waktu, jadi ketika saya mendengar orang merokok, saya berpikir, ``Apakah itu baunya?'' dan merasa tidak nyaman.''
Merokok di sekolah yang merupakan kawasan tanpa rokok dikenakan denda. Menurut Pasal 9, Ayat 4, Angka 6 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, seluruh sekolah, termasuk halamannya, merupakan kawasan tanpa rokok.
Jika Anda merokok melanggar undang-undang ini, Anda akan didenda hingga 100.000 won (sekitar 10.000 yen). Setelah wawancara media dimulai, sekolah akan melaporkan Guru A ke puskesmas dan menerima denda.
Terungkap bahwa dia akan mewujudkannya.
2023/12/01 11:17 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85