Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Busan mengumumkan pada tanggal 28 bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap Jeong, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada persidangan pertama setelah didakwa melakukan pembunuhan, mutilasi dan meninggalkan mayat, dan dakwaan lainnya.
Jeong diadili atas tuduhan membunuh Tuan A dengan senjata mematikan sekitar pukul 17:40 tanggal 26 Mei di rumah Tuan A di Geumjeong-gu, Busan, dan kemudian meninggalkan tubuhnya.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tanggal 24. Jaksa telah meminta hukuman mati di persidangan. Jaksa mengatakan, ``Terdakwa membunuh korban dengan cara yang terencana dan kejam serta tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.
Mengingat alasan hukumannya, termasuk tingginya risiko residivisme dan fakta bahwa keluarganya telah mengajukan petisi untuk hukuman yang lebih berat, maka perlu untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.''
Jangka waktu banding atas hukuman tingkat pertama terdakwa Jeong berakhir pada tanggal 1 Desember, namun terdakwa Jeong belum mengajukan banding.
Saya belum mengajukan gugatan.
2023/11/28 21:06 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83