Dia diperintahkan untuk membayar 2 juta hingga 3 juta won (sekitar 230.000 hingga 350.000 yen) sebagai kompensasi. Pengakuan adanya hubungan sebab akibat antara proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi dan gempa bumi diperkirakan akan mengakibatkan tuntutan ganti rugi berskala besar.
Pada tanggal 16, Divisi Sipil Dukungan Pohang 1 Pengadilan Distrik Daegu memenangkan beberapa penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh warga Pohang. Magnitudo 5,4 pada 15 November 2017
Warga yang mengalami gempa bumi dan gempa susulan berkekuatan 4,6 SR pada 11 Februari 2018 diperintahkan menerima 3 juta won, dan mereka yang mengalami salah satu gempa tersebut diperintahkan menerima 2 juta won.
Pengadilan menyatakan, ``Meskipun kami memperdebatkan hubungan sebab akibat antara proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi dan gempa bumi, kami memutuskan bahwa gempa bumi disebabkan oleh panas bumi dan mengakui tanggung jawab pemerintah atas kompensasi. Namun, kami mempertimbangkan upaya pemerintah dibuat untuk pulih dari kerusakan.'' penghakiman
Alasan keputusan tersebut dijelaskan. Gugatan perdata ini didasarkan pada “UU Khusus Penyidikan Kebenaran Gempa Pohang dan Penanggulangan Kerusakan” (UU Khusus Gempa Pohang).
Hal itu dilakukan secara terpisah. Pada bulan Oktober 2018, Markas Besar Penanggulangan Warga Gempa Bumi Pohang (Pandaehon) membentuk kelompok gugatan yang terdiri dari sekitar 1.200 orang dan mengajukan gugatan terhadap pemerintah, POSCO Holdings, dan pihak lain, dengan tuntutan ``10 juta dolar AS per orang.''
Tolong bayar ganti rugi Von,'' dia mengajukan gugatan ganti rugi. Sekitar 50.000 orang dilaporkan berpartisipasi dalam gugatan tersebut. Akibat putusan ini, besaran kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah dan pihak lain mencapai 150 miliar won. Selanjutnya kertas stempel
Karena sistem ini memperbolehkan warga negara untuk berpartisipasi dalam tuntutan hukum dengan membayar kompensasi, ada kemungkinan bahwa banyak warga negara akan terus mencari kompensasi. Jika seluruh warga Pohang ikut serta dalam gugatan tersebut, maka besaran ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar 1,5 triliun dolar AS.
Diharapkan skalanya Batas waktu penghapusan hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Khusus Bantuan Kerusakan Gempa Bumi Pohang, yang mulai berlaku pada April 2021, berlaku hingga 20 Maret tahun depan. Mo Sung-woong, salah satu perwakilan Pandaebook
mengatakan pada konferensi pers segera setelah keputusan tersebut, ``Masa berlaku pembatasan akan segera berakhir. Kami ingin memastikan bahwa warga negara lain dapat berpartisipasi dalam gugatan tersebut.''
2023/11/17 06:08 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104