Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 9, Hakim Kim Jae-eun dari kasus pidana Pengadilan Distrik Selatan Seoul ke-13 dinyatakan bersalah karena menguntit.
Tuan A (26), yang didakwa karena dicurigai melanggar hukum terkait hukuman, dijatuhi hukuman denda sebesar 2 juta won (sekitar 230.550 yen).
Selain itu, ia diperintahkan menjalani program perawatan penguntit selama 40 jam.
Pak A dibawa ke pengadilan karena dicurigai menimbulkan rasa cemas dan takut yang terus-menerus kepada sesama mahasiswa Pak B melalui akun Instagram miliknya.
Ketika Pak A masih menjadi pelajar, dia percaya bahwa Pak B telah menindasnya dan memendam perasaan benci terhadapnya.
Setelah Pak A memfollow akun Pak B di akun Instagram yang memiliki set foto hantu di profilnya.
, foto hantu tersebut diperlihatkan kepada Pak B dengan mengklik tombol "Suka". Setelah Pak B memblokir akunnya, dia membuat akun serupa lagi dan gambar profil hantu muncul.
Saya menyadari bahwa saya telah membuatnya muncul. Hakim Kim menjelaskan alasan hukuman tersebut, dengan mengatakan, ``Saya memutuskan hukuman tersebut berdasarkan fakta bahwa terdakwa mengakui kejahatannya dan bahwa korban tidak memaafkannya.''
2023/11/09 10:41 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88