Pada sidang hukuman di Pengadilan Distrik Incheon pada tanggal 12, A (18 tahun), seorang siswa sekolah menengah tahun ketiga, didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu.
Ia divonis hukuman jangka panjang enam tahun hingga hukuman penjara jangka pendek empat tahun. Majelis hakim menyatakan, ``Kejahatan terkait narkoba mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat karena sifatnya yang membuat ketagihan, dan harus ditindak secara tegas.''
Jumlah ketamine yang dia gunakan juga tinggi." Ia melanjutkan, ``Tidak dapat dikatakan bahwa tingkat keterlibatan dalam kejahatan itu kecil, seperti memberikan alamat kepada kaki tangan dan menerima sejumlah besar uang.''
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa dia telah menunjukkan penyesalan dan tidak memiliki riwayat pernah dikenakan hukuman pidana di masa lalu,” kata pernyataan tersebut, menjelaskan alasan hukuman tersebut. Pada sidang penutupan yang diadakan pada bulan Agustus tahun ini, kantor kejaksaan menyatakan, ``Ada kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan sistem peradilan anak.''
Pengadilan meminta agar A divonis antara 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara sebagai hukuman maksimal. A menerima 2,9 gram ketamin (setiap jam) dari Jerman pada tanggal 26 Mei tahun ini, disembunyikan di dalam mesin pancake.
Dia ditangkap dan didakwa mencoba menyelundupkan 740 juta won (setara dengan sekitar 82,32 juta yen) sebagai kargo internasional melalui Bandara Internasional Incheon.
2023/10/13 08:11 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96