mengumumkan bahwa Tuan A, berusia 20-an, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 5,1 juta won (sekitar 560.000 yen) setelah dibawa ke pengadilan karena dicurigai melanggar undang-undang pengendalian narkoba.
Pada bulan Maret tahun ini, Tuan A diserahkan ke pengadilan atas tuduhan memasuki Bandara Internasional Kime (Gimhae) dari Thailand dengan sekitar 75g Hiropon disembunyikan di dalam tubuhnya.
Pada saat itu, Tuan A dan komplotannya Tuan B, yang dia temui di Thailand, membungkus 200 gram Philopon dengan bungkus plastik, memasukkannya ke dalam kondom, dan menyembunyikannya di bagian pribadinya sebelum memasuki negara tersebut.
Terungkap bahwa Tuan A memutuskan untuk melakukan kejahatan tersebut setelah menerima lamaran dari Tuan B, yang ditemuinya di Thailand, yang menawarkan hadiah untuk mengangkut narkoba.
Pengadilan menyatakan, ``Tindakan mengimpor narkotika dari luar negeri mempunyai risiko tinggi menyebarkan kejahatan narkoba di Korea Selatan, sehingga harus ditegakkan dengan tegas.
Alasan hukuman tersebut diklarifikasi dengan mengatakan, ``Kami mempertimbangkan fakta bahwa Philopon yang diselundupkan oleh Tuan A tampaknya didistribusikan ke seluruh kota melalui kaki tangan lainnya.''
2023/10/01 21:25 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78