Menurut Kementerian Kehakiman pada tanggal 30, dari tahun 1998 hingga Juni tahun ini, terpidana mati yang meninggal karena alasan selain eksekusi, seperti sakit atau bunuh diri,
Totalnya ada 12 orang. Satu terpidana mati pada tahun 2021 dan 2019, dua orang pada tahun 2015, satu orang pada tahun 2011, empat orang pada tahun 2009, dua orang pada tahun 2007, dan satu orang pada tahun 2006 diketahui mengidap penyakit kronis di Lapas atau Rutan.
meninggal karena dll. Lee, seorang terpidana mati (saat itu berusia 70 tahun), yang meninggal karena penyakit kronis di Pusat Penahanan Seoul pada bulan Juli 2019, didakwa membunuh seorang pria yang ia curigai memiliki hubungan hukum adat dengan istrinya, dan melakukan perusakan. dan meninggalkan tubuhnya pada tahun 1999.
Dia dijatuhi hukuman mati pada Februari 2016 dan ditahan di penjara. Jumlah terpidana mati yang mendapat keringanan hukuman pada periode yang sama sebanyak 19 orang. Hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 55 KUHP (pengurangan hukum), yang mengurangi hukuman sesuai ketentuan hukum.
atau pidananya diubah menjadi pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama 50 tahun. Di luar mereka yang meninggal dunia dan mereka yang mendapat keringanan hukuman, saat ini terdapat 59 orang yang masih menunggu hukuman mati. Empat di antaranya dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum pidana militer.
Itu dikendalikan oleh militer. Penjahat terbaru yang dijatuhi hukuman mati adalah Lim, mantan kopral yang menembakkan senjata ke Pos Umum Divisi 22 (GOP) Angkatan Darat, sebuah unit depan, pada tahun 2014, menewaskan lima rekannya. Mantan Kopral Im
dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari 2016 dan ditahan di penjara militer. Sebelum itu, seorang mahasiswa berusia 20-an secara brutal membunuh orang tua mantan pacarnya, kemudian memenjarakan dan melakukan pelecehan seksual terhadap mantan pacarnya.
Seorang terpidana mati, Naochan, dijatuhi hukuman mati pada Agustus 2015.
2023/10/02 06:27 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83