「32歳で懲役20年」…釜山回し蹴り男、今日最終判決=韓国
``20 tahun penjara pada usia 32''... Hukuman terakhir hari ini untuk penendang bangsal Busan = Korea Selatan
Mahkamah Agung akan mengeluarkan keputusan pada tanggal 21 terhadap penyerang dalam insiden tendangan lokomotif Busan di Korea Selatan, di mana dia dicurigai meninju dan mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 20-an.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung Bagian Pertama memajukan tanggal hukuman terhadap Tuan A (31), yang didakwa dengan tuduhan termasuk pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.
Sekitar jam 5 pagi tanggal 22 Mei tahun lalu, Pak A mengejar korban, Pak B (perempuan berusia 20-an), yang sedang dalam perjalanan pulang, menendangnya hingga terjatuh di lorong lantai satu hotel perkantoran, dan lalu memasuki titik buta kamera keamanan.
Dia didakwa melakukan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan, namun gagal. Tuan A dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada persidangan pertama, namun jaksa mengatakan bahwa Tuan A menyeret korban ke titik buta kamera keamanan dan melepaskan pakaiannya.
Sidang kedua juga menerima dakwaan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara, yang merupakan hukuman lebih berat dibandingkan sidang pertama.
Namun Tuan A tidak puas dengan hal tersebut dan mengajukan banding. Dia berkata, ``Saya menggunakan kekerasan tanpa pandang bulu.''
Pemerkosaan juga bukan tujuan mereka. Dia tidak melakukan kejahatan seksual apa pun." Dalam pernyataan banding, pengacara Tuan A menyatakan, ``Sebelum melakukan kejahatan ini, Tuan A meminum alkohol dalam jumlah besar dan dalam keadaan mabuk.
“Dia berada dalam kondisi mental yang tidak stabil, termasuk mendengar halusinasi akibat efek pengobatan psikiatris,” kata pernyataan itu, mengklaim bahwa dia lemah secara fisik dan mental.
Pihak Pak A juga mengatakan, ``Informasi provokatif dan tersaring yang keluar melalui pemberitaan media, dll.''
Tuan A menderita tekanan psikologis yang parah dan berada di bawah tekanan yang kuat selama proses persidangan, sebagaimana isi persidangan dilaporkan.”
Pak A mengatakan, ``Meskipun kelumpuhan pada pergelangan kaki kanan korban telah sembuh, namun kondisinya masih permanen.''
Sungguh aneh memiliki disabilitas,'' katanya, sambil menambahkan, ``20 tahun penjara terlalu berat mengingat usia saya yang 32 tahun. Saya takut menerima hukuman ini, yang tidak ada bedanya dengan penjara seumur hidup.''
Mahkamah Agung akan memeriksa apakah ada niat untuk melakukan pemerkosaan atau niat untuk melakukan pembunuhan, mengambil kesimpulan, dan memutuskan apakah akan menyatakan bahwa dia lemah secara mental dan fisik atau tidak.
2023/09/21 14:27 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88