Pemerintah Korea Selatan akan melakukan inspeksi khusus selama 100 hari untuk menindak pelaku usaha yang salah mengartikan area produksi, seperti menjual produk kelautan Jepang dengan berkedok sebagai produk dalam negeri.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan khusus kedua terhadap pelabelan negara asal produk laut impor akan dilakukan mulai pekan depan. laut di depan
Selama dua bulan dari Mei hingga Juni, Kementerian Perikanan dan Perikanan bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi dan investigasi pelabelan negara asal terhadap sekitar 18.000 pelaku usaha yang menangani produk laut impor, yang merupakan hal yang sangat memprihatinkan masyarakat.
Ada sejarah. Untuk pemeriksaan khusus, tim inspeksi seperti Badan Pengawasan Mutu Perikanan Nasional, Badan Kepolisian Laut, pemerintah daerah, dan petugas inspeksi yang terlibat dalam pelabelan asal hasil laut, serta petugas polisi peradilan khusus, dan komunikasi publik di bidang kelautan keamanan produk
kelompok berpartisipasi. Pemerintah Korea Selatan berencana melakukan pemeriksaan dan investigasi pelabelan negara asal pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah Jepang membuang air yang terkontaminasi ke laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah
Kami akan mengerahkan seluruh personel yang tersedia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, Penjaga Pantai, dan sektor swasta, dan melakukan setidaknya tiga pemeriksaan asal untuk setiap bisnis.”
Di Korea Selatan, menyamarkan negara asal dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga 100 juta won (sekitar 11 juta yen). Selain itu, jika negara asal tidak disebutkan, 50.000 U.
Denda mulai dari Won (sekitar 5.500 yen) hingga 10 juta won (sekitar 1,1 juta yen) akan dikenakan.
2023/08/27 07:03 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107