Tersangka dituduh melakukan ``manipulasi pasar pertama'' setelah berlakunya tuntutan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Mata Uang Virtual kepada jaksa = Korea Selatan
News 1 melaporkan bahwa pada bulan Juli tahun lalu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengajukan tuntutan terhadap tersangka yang pertama kali terungkap karena memanipulasi harga mata uang virtual setelah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Mata Uang Virtual. Komisi Jasa Keuangan