Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan pada tanggal 19 bahwa mereka telah mengenakan denda pada tiga maskapai penerbangan, Korean Air, Delta Air Lines, dan Air Astana, karena melanggar Undang-Undang Bisnis Penerbangan.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107