DJ Ye Sung yang menyebabkan kecelakaan fatal akibat mengemudi dalam keadaan mabuk divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Menurut komunitas hukum pada tanggal 15, Mahkamah Agung bagian ketiga pada tanggal 10 menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan tertentu.