DJ Ye Sung yang menyebabkan kecelakaan fatal akibat mengemudi dalam keadaan mabuk divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Menurut komunitas hukum pada tanggal 15, Mahkamah Agung Divisi 3 pada tanggal 10 menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan tertentu.