Pada tanggal 6, kantor kejaksaan militer Korea Selatan mengajukan larangan darurat terhadap 10 personel militer aktif untuk meninggalkan negara tersebut sehubungan dengan keadaan darurat militer pada tanggal 3 Desember. Pada hari yang sama, jaksa Kementerian Pertahanan Nasional mengatakan, ``Tidak ada seorang pun yang didakwa melakukan kejahatan seperti pemberontakan terkait darurat militer.''