Penyanyi trot Kim HoJun, yang dituduh melakukan tabrak lari dalam keadaan mabuk, dijatuhi hukuman penjara. Pada tanggal 13, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu, tuduhan seperti mengemudi berbahaya menyebabkan cedera dan mendorong penjahat untuk melarikan diri, dll.