キム・ホジュン、飲酒ひき逃げ1審で懲役2年6か月宣告
Kim HoJun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara untuk sidang pertama tabrak lari di bawah pengaruh alkohol
Penyanyi trot Kim HoJun, yang dituduh melakukan tabrak lari dalam keadaan mabuk, dijatuhi hukuman penjara. Pada tanggal 13, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu, tuduhan seperti mengemudi berbahaya menyebabkan cedera dan mendorong penjahat untuk melarikan diri, dll.
Kim HoJun yang dicurigai divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang pengadilan mengatakan kepada Kim HoJun, ``Mengemudi dalam keadaan mabuk menyebabkan dampak pada taksi yang dikemudikan oleh korban, mengakibatkan kerugian pribadi dan properti.''
Meski menjadi penyebab kejadian, namun ia melarikan diri secara tidak bertanggung jawab. Dia juga berbohong kepada manajernya dan orang lain agar dia menyerahkan diri kepada lembaga investigasi. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam penyelidikan awal dan menyia-nyiakan kewenangan penyelidikan polisi.”
Keadaan setelah kejahatan tersebut juga kejam, termasuk membuat alasan yang tidak meyakinkan meskipun CCTV menunjukkan dia tidak stabil di bawah pengaruh alkohol.”
Jaksa menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Kim HoJun. Pernyataan terakhir Kim HoJun
``Saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi,'' katanya, ``Saya akan berhati-hati dan menjalani kehidupan yang jujur. Saya akan dengan tulus bertobat.'' Meskipun ia menyerahkan tiga surat penyesalan, ia dijatuhi hukuman penjara.
2024/11/13 13:20 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 110