Seorang wanita berusia 20-an karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan seorang pria berusia 30-an karena sumpah palsu ditahan di pengadilan = Korea Selatan
Seorang wanita berusia 20-an yang menyebabkan tabrakan karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan seorang pria berusia 30-an yang secara palsu mengaku sebagai pengemudi ditahan di pengadilan. Pada tanggal 27, Pengadilan Distrik Incheon memutuskan bahwa pelaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.