Undang-undang Amplop Kuning (undang-undang serikat pekerja dan penyesuaian hubungan kerja yang direvisi), yang diminta oleh Presiden Yoon Seo-gyeol untuk dipertimbangkan kembali di Majelis Nasional, ditolak dan dibatalkan pada tanggal 26. Hukum Pembuangan Amplop Kuning