Di Korea Selatan, mulai tanggal 17 bulan ini, area dalam jarak 30 meter di sekitar taman kanak-kanak, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas akan ditetapkan sebagai "area bebas rokok", dan jika Anda merokok di area tersebut , Anda akan didenda lebih dari 100.000 won (sekitar 10.832 yen).