Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan membantah klaim partai oposisi, dengan mengatakan, ``Dasar untuk memakzulkan keempat jaksa tersebut jelas salah.''
Mengenai kasus di mana partai oposisi terbesar Korea Selatan, Partai Demokrat, mengajukan rancangan undang-undang pemakzulan terhadap empat jaksa yang menyelidiki mantan perwakilan Lee Jae-myung, Kantor Jaksa Agung telah menetapkan bahwa alasan pemakzulan "jelas salah."