Seorang pria berusia 30-an yang dibius dengan obat-obatan terlarang dan mengemudi dengan cara yang salah di jalan raya ditangkap oleh polisi. Pada tanggal 25, Badan Patroli Jalan Raya Badan Kepolisian Nasional Gangwon mendakwa A (37) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.