Di Korea Selatan, mulai tahun depan, pekerja di perusahaan yang jumlah karyawannya kurang dari 30 orang tidak lagi dapat bekerja lebih dari 52 jam seminggu. Hal ini untuk mendidik masyarakat tentang ``52 jam kerja seminggu'' yang ditetapkan untuk perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 30 orang.