Partai oposisi Korea Selatan mengusulkan ”undang-undang amplop kuning” di Majelis Nasional ke-22...merencanakan konferensi pers dengan dukungan dari dua serikat buruh besar
Pada tanggal 17, enam partai oposisi Korea Selatan bersama-sama mengajukan rancangan undang-undang ke Majelis Nasional untuk merevisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Serikat Buruh, yang dikenal sebagai ``undang-undang amplop kuning.'' RUU ini sebelumnya telah disetujui oleh partai oposisi dalam Diet Nasional ke-21.