韓国検察、飲酒運転でひき逃げし被害者を死亡させたDJイェソンに懲役15年を求刑
Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi DJ Yesung yang membunuh korban dalam tabrak lari saat mengemudi dalam keadaan mabuk.
Jaksa Korea Selatan meminta DJ Yesung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menyebabkan kecelakaan mabuk yang fatal. Pada tanggal 11, seorang detektif berusia 25 tahun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul didakwa menyebabkan kematian karena mengemudi secara berbahaya berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu.
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 95