Jaksa Korea Selatan meminta DJ Yesung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menyebabkan kecelakaan mabuk yang fatal. Pada tanggal 11, seorang detektif berusia 25 tahun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul didakwa menyebabkan kematian karena mengemudi secara berbahaya berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu.