Sidang terakhir DJ Yesung yang diadili pun digelar. Di hari yang sama, jaksa meminta DJ Yesung divonis 15 tahun penjara. Jaksa mengatakan, ``Meskipun konsekuensinya mengancam jiwa, tidak ada pertanggungjawaban bagi para korban.''
Tuduhan yang dikenakan sangat berat, termasuk pengalihan tanggung jawab, dan kemungkinan besar ia akan dikritik.'' Mengingat penderitaan berat yang dialami korban, pengadilan meminta agar mobil tersebut disita selain hukuman 15 tahun penjara. penjara.
Sebagai tanggapan, DJ Yesung mengatakan dalam pernyataan terakhirnya, ``Saat itu, belum ada tanggal konser, jadi itu adalah penghalang dalam hidupku.''
Ia mengungkapkan penyesalannya dengan mengatakan, ``Saya tidak bisa menolak alkohol di tempat yang saya ikuti untuk mencari nafkah, jadi saya melakukan sesuatu yang seharusnya tidak pernah saya lakukan.''
DJ Yesung berulang kali menunjukkan penyesalannya, dan pengacaranya juga mengakui fakta-fakta dari penuntutan, dengan mengatakan,
“Seandainya korban menyalakan lampu sein, kecelakaan sebenarnya bisa dicegah,” ujarnya sambil memohon tindakan perbaikan. Sebelumnya, sekitar pukul 04.30 pada tanggal 3 Februari,
) DJ Yesung menyebabkan insiden tabrak lari dalam keadaan mabuk di dong. DJ Yesung yang sedang mengendarai mobil Mercedesnya menabrak seorang pengantar sepeda motor, dan pengantar tersebut tewas di tempat. DJ Yesung adalah
, dia melewati garis tengah, menabrak kendaraan lain dan melarikan diri, dan ditangkap. Pada saat itu, konsentrasi alkohol dalam darah DJ Yesung berada pada tingkat dimana SIMnya dicabut, dan korban diselamatkan segera setelah kecelakaan tersebut.
Daripada mengambil tindakan, dia tetap diam dan memegang anjing kesayangannya, dan dikritik. DJ Yesung membela diri dengan mengatakan bahwa dia bahkan tidak menyadari fakta bahwa dia telah memukul korban dan membuat publik marah.
Sedangkan tanggal sidang pertama DJ Yesung akan dilaksanakan pada tanggal 9 bulan depan.
2024/06/11 19:28 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 95