Pada saat kapal Feri Sewol tenggelam, keluarga mengajukan petisi konstitusional yang menyatakan bahwa pemerintah melanggar konstitusi dengan tidak mengambil tindakan pertolongan segera, namun Mahkamah Konstitusi menolak petisi tersebut.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91