Pada saat kapal Feri Sewol tenggelam, keluarga mengajukan petisi konstitusional yang menyatakan bahwa pemerintah melanggar konstitusi dengan tidak mengambil tindakan pertolongan segera, namun Mahkamah Konstitusi menolak petisi tersebut.
Menurut sumber di dunia hukum pada tanggal 2, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 bulan lalu memutuskan untuk mengadili permohonan konstitusional yang diajukan oleh keluarga insiden Ferry Sewol.
Pemerintah menolaknya dengan keputusan 5-4. Pemberhentian adalah suatu tata cara mengakhiri suatu tuntutan tanpa menentukan pokok perkara pada waktu yang tidak tepat karena tuntutan itu sendiri tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang yang bersangkutan.
Keluarga yang berduka mengatakan, ``Negara mempunyai kewajiban untuk menyelamatkan nyawa warganya sejak Kapal Feri Sewol mulai goyah pada hari terjadinya kecelakaan hingga tenggelam sepenuhnya.
Hak-hak dasar keluarga tersebut dilanggar karena kegagalan mereka mengambil tindakan bantuan yang cepat, efektif, dan tepat.” Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ``tindakan bantuan pemerintah terkait bencana Feri Sewol adalah
“Banding dalam kasus ini diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2014, ketika banding dalam kasus ini diajukan,” dan pengadilan memutuskan bahwa “banding dalam kasus ini termasuk dalam kasus di mana tidak ada kepentingan untuk melindungi hak.”
Mahkamah Konstitusi juga tidak mengakui ``kepentingan untuk meminta pengadilan yang luar biasa,'' yang sangat diakui dalam kasus-kasus di mana klarifikasi secara konstitusional diperlukan meskipun pelanggaran telah berakhir.
Ta. Dalam hal ini, ``Isi dari langkah-langkah bantuan khusus bukanlah soal menentukan inkonstitusionalitas, melainkan soal interpretasi dan penerapan undang-undang dan peraturan terkait.''
Sulit juga untuk mengklaim bahwa manfaat dari meminta banding luar biasa diakui karena hal itu telah diakui." Namun, juri Kim Ki-young, Moon Hyun-bae, Lee Mi-sung, dan Jeon Jeong-mi berkata,
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dikeluarkan, yang menyatakan, ``Banding terhadap suatu putusan diakui memiliki manfaat yang luar biasa untuk banding tersebut.'' Mereka mengatakan, ``Langkah bantuan yang diberikan pemerintah Korea melanggar prinsip pelarangan perlindungan depopulasi, dan tidak memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak hidup para korban.''
“Ini melanggar hak keluarga yang ditinggalkan untuk mengejar kebahagiaan.”
2024/06/02 13:29 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91