``Sudah kubilang aku akan membunuhmu jika aku bertemu pria lain.'' Pria Korea Selatan berusia 30-an yang menikam pacarnya sebanyak 18 kali dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Seorang pria berusia 30-an yang mencoba membunuh mantan pacarnya dengan menikamnya sebanyak 18 kali dengan senjata mematikan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat banding. Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 28, Pengadilan Tinggi Suwon memutuskan percobaan pembunuhan.