Menjalani hukuman 10 tahun penjara karena membunuh pacarnya, dibunuh lagi dua tahun setelah dibebaskan = Korea Selatan
Seorang pria berusia 60-an yang menjalani hukuman penjara karena membunuh pacarnya kini diadili karena membunuh pacarnya lagi dua tahun setelah dibebaskan dari penjara. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya 25 tahun penjara, namun jaksa mengajukan banding karena hukumannya terlalu ringan.