Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Incheon mengumumkan pada tanggal 23 bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap Terdakwa A (64), yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada sidang pertama atas tuduhan termasuk pembunuhan.
Terdakwa A mencekik pacarnya, seorang wanita berusia 50-an, hingga meninggal di sebuah motel di Namdong-gu, Kota Incheon sekitar jam 11 malam pada tanggal 13 Oktober tahun lalu.
didakwa karena dicurigai. Keesokan paginya, terdakwa A mencoba bunuh diri dengan meminum racun setelah melaporkan kepada polisi bahwa ``Saya membunuh seseorang,'' dan ditemukan pingsan di kamar motel dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selama penyelidikan polisi, terdakwa A berkata, ``Kami bertengkar karena lawan jenis, dan saya tidak sengaja mencekiknya.'' Jaksa mengatakan, ``Terdakwa menjalani hukuman 10 tahun penjara karena membunuh seorang wanita yang pernah dikencaninya di masa lalu.
Namun, dua tahun setelah dia dibebaskan dari penjara, dia melakukan pembunuhan yang sangat mirip dengan kejahatan sebelumnya,'' dan menjelaskan alasan bandingnya, dengan mengatakan, ``Kasus ini sangat serius.''
Ia menambahkan, ``Keluarga korban juga memohon hukuman yang lebih berat bagi terdakwa.''
'' dia menambahkan. Pada tingkat pertama, JPU meminta agar Terdakwa A dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan meminta agar majelis sidang memakai electronic leg ring (alat pelacak lokasi) selama 30 tahun.
2024/04/23 11:58 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85