Di Korea Selatan, seorang sopir bus kota ditangkap oleh polisi karena ``mengemudi dalam keadaan mabuk'' dengan penumpang di dalamnya. Pada tanggal 6, Kantor Polisi Kime (Gimhae) Chubu mengatakan, ``Tersangka didakwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol (pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan).