Seorang pria berusia 30 tahun yang melakukan kekerasan seksual 15 tahun lalu didakwa dan dijatuhi hukuman penjara tepat sebelum undang-undang pembatasan berakhir di Korea Selatan.
Di Korea Selatan, dua pria yang melakukan pelecehan seksual ketika mereka masih remaja dibawa ke pengadilan tepat sebelum undang-undang pembatasan berakhir dan dijatuhi hukuman penjara. Menurut komunitas hukum pada tanggal 2, Panel Kriminal ke-11 Pengadilan Distrik Selatan Seoul sedang menyelidiki kejahatan kekerasan seksual.