Terdakwa A (32) dan B (31) yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman dan Perlindungan Korban (Hubungan Seksual Nonkonsensual Khusus) masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan empat tahun hukuman percobaan. Juga,
Dia juga diperintahkan untuk menghadiri program pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam. Terdakwa A dan B yang merupakan sahabat melakukan peristiwa di sebuah kamar di Kota Anyang pada Juli 2008 saat mereka masing-masing berusia 17 dan 16 tahun.
Ia dituduh melakukan hubungan seks secara paksa dengan korban (yang saat itu berusia 15 tahun), yang ia temui melalui chat internet, saat mereka sedang minum bersama.
Selama penyelidikan, kedua terdakwa membantah melakukan kejahatan tersebut, namun mereka baru mengakui tuduhan tersebut setelah mereka didakwa.
Pengadilan menyatakan, ``Kejahatan tersebut tampaknya telah menyebabkan rasa malu seksual dan guncangan psikologis yang besar pada korban di usia muda, dan hal ini berdampak negatif pada nilai-nilai seksual yang sehat dan pembentukan identitas korban.''
Tampaknya dia menimbulkan keributan," katanya. Namun, ``para terdakwa menyelesaikan kasusnya dengan membayar korban sebesar 50 juta won (sekitar 5,63 juta yen), dan korban tidak ingin dihukum, dan 15 tahun telah berlalu sejak kejadian tersebut terjadi.
Terdakwa sekarang hidup sebagai anggota masyarakat biasa,'' kata pernyataan itu, menjelaskan alasan hukuman tersebut. Sebelumnya, penyelidikan dimulai pada tahun 2009 ketika korban dirawat di rumah sakit dalam waktu lama setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kasus tersebut ditangguhkan setelah itu, namun dilanjutkan kembali pada tahun lalu, dan jaksa penuntut mengadili terdakwa A dan B pada bulan Juli tahun lalu, tepat sebelum batas waktu berakhir. Pada tahun 2008, batas waktu pemerkosaan adalah 10 tahun, namun pada tahun 2017,
KUHAP telah direvisi dan masa pembatasannya diperpanjang menjadi 15 tahun.
2024/03/02 20:48 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83