Sopir taksi dengan gangguan delusi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh rekannya - Korea Selatan
Pada tanggal 7, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa penuntut dan terdakwa akan dinyatakan bersalah atas kasus di mana seorang sopir taksi, dengan khayalan bahwa ia mencoba meracuni dirinya sendiri, memukuli rekan kerjanya yang tinggal bersebelahan hingga meninggal. dengan senjata mematikan, menurut komunitas hukum Korea Selatan.