韓国最高裁、日本企業に「元徴用工への被害を賠償せよ」
Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang untuk ``memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami mantan pekerja wajib militer''
Di Korea Selatan, keputusan Mahkamah Agung telah disahkan yang menegaskan tanggung jawab perusahaan Jepang atas kompensasi kepada mantan pekerja wajib militer. Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan pada tanggal 25 bahwa lima mantan pekerja wajib militer menggugat perusahaan militer Fujikoshi.
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96