Perekam ditempatkan di tas anak karena dugaan pelecehan guru...Mahkamah Agung mengatakan bukti tidak dapat diterima - Korea Selatan
Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa alat perekam yang disembunyikan di dalam tas anak oleh orang tua yang mencurigai adanya kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru sekolah dasar tidak dapat diterima sebagai barang bukti.