韓国最高裁、「加湿器殺菌剤」の被害者に対する損害賠償を認める
Mahkamah Agung Korea Selatan menyetujui kompensasi bagi korban disinfektan pelembab udara
Mahkamah Agung untuk pertama kalinya memutuskan bahwa produsen dan distributor disinfektan pelembab udara bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban disinfektan pelembab udara.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85