Pada tanggal 18 bulan lalu, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea (selanjutnya disebut Komisi Hak Asasi Manusia) merekomendasikan agar Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan mengambil tindakan untuk melindungi hak asasi tenaga kerja perawat, seperti menetapkan dengan undang-undang jumlah maksimum perawat. jumlah pasien yang dapat ditangani oleh setiap perawat.