国家人権委員会「看護師一人当たりの最大担当患者数、法律で規定すべき」=韓国
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ``Jumlah maksimum pasien per perawat harus ditetapkan oleh undang-undang'' = Korea Selatan
Pada tanggal 18 bulan lalu, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea (selanjutnya disebut Komisi Hak Asasi Manusia) merekomendasikan agar Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan mengambil tindakan untuk melindungi hak asasi tenaga kerja perawat, seperti menetapkan dengan undang-undang jumlah maksimum perawat. jumlah pasien yang dapat ditangani oleh setiap perawat.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78