Pelantun Luncheng diduga menggunakan obat tidur propofol (melanggar UU Narkoba). JPU menolak kasasi. Seperti kasus pertama, ia divonis 1 tahun penjara, 2 tahun masa percobaan, 40 jam bakti sosial, 40 kuliah terapi obat, dan 60,5 juta won (Sekitar 6 juta yen) biaya tambahan. ..
2021/10/13 11:16 KST
From SNS