警察にも「労組」が?…韓国野党「警察の労組設立に関する法案を発議」
Haruskah polisi punya serikat pekerja? ... Partai oposisi Korea Selatan mengusulkan RUU untuk membentuk serikat pekerja polisi
Sebuah rancangan undang-undang diperkenalkan di Korea Selatan pada tanggal 20 yang akan mengizinkan petugas polisi, yang saat ini tidak diizinkan untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, untuk melakukannya.
Pada hari yang sama, Shin Jang-sik, seorang anggota parlemen dari Partai Reformasi Tanah Air yang beroposisi di Korea Selatan, mengatakan, “Pembentukan serikat pekerja untuk petugas polisi dan
Untuk menjamin hak-hak dasar buruh petugas polisi, seorang wakil serikat buruh penuh waktu akan ditunjuk, dan wakil serikat buruh tersebut akan memiliki wewenang untuk bernegosiasi dengan pemerintah mengenai upah, kondisi kerja, dan tunjangan kesejahteraan bagi anggota serikat buruh.
Inti dari RUU ini adalah memberikan wewenang kepada polisi untuk bernegosiasi dengan perwakilan dan membuat kesepakatan bersama. Menanggapi hal ini, Dewan Kepolisian Nasional (NPCSC) mengadakan konferensi pers di Pusat Komunikasi Parlemen Nasional pagi itu dan menyatakan,
Pembentukan serikat pekerja merupakan tuntutan zaman yang tidak dapat ditunda lagi,” ujarnya, menyambut baik langkah tersebut. Ikatan Pegawai Kepolisian (IPP) mengatakan, “Selama ini, anggota kepolisian hanya diperbolehkan bergabung dengan IPP.”
"Negosiasi ini terbatas pada perbaikan kondisi kerja dan penanganan keluhan umum, dan ada batasan yang jelas karena tidak memberikan hak kepada pekerja untuk bernegosiasi mengenai kondisi kerja yang sebenarnya," kata perusahaan tersebut.
2025/11/20 16:26 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96